Jaksa menghadirkan kuasa kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset, Dono Partowo, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017. Dono mengatakan pemenang lelang pembangunan Tol Japek II itu sudah diatur sejak awal.
Mulanya, Dono mengatakan proses administrasi pelelangan pengerjaan proyek pembangunan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tetap dilakukan. Hal itu disampaikan Dono saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin di PN Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2024).
"Tadi saudara jelaskan, PT Waskita-Acset ini, KSO ini ikut proses pelelangan. Saudara bisa jelaskan, apakah proses pelelangan yang saudara ikuti betul adanya proses pelelangan atau seperti apa?" tanya jaksa dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, proses pelelangan itu, ya memang secara administrasi pelelangan dilakukan," jawab Dono.
Dono mengatakan proses administrasi pelelangan itu hanya sebagai formalitas. Dia mengatakan pemenang proyek pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 itu sudah diatur.
"Jadi, hanya formalitas pelelangan saja?" tanya jaksa.
"Ya, karena dapat dikatakan kita sudah akan tahu siapa yang menangnya," jawab Dono.
Dono mengaku sudah mengetahui sejak awal bahwa pihaknya akan memenangkan pelelangan proyek tersebut. Dia mengatakan hal itu disampaikan oleh atasannya yang saat itu ialah Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya bernama Agus.
"Jadi, pada saat saudara saksi dari KSO Waskita-Acset ikut proses pelelangan sudah tahu akan menjadi pemenang?" tanya jaksa.
"Ya, itu disampaikan oleh Direktur Pengembangan kami," jawab Dono.
"Angka-angkanya sudah pasti, dan Waskita-Acset pasti menang gitu ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Dono.
Dia mengatakan kompetitor lelang lain dalam proyek pembangunan ini akan dicarikan proyek lain. Namun, dia tak menyebut apa proyek lain itu.
"Ooh, jadi, untuk pekerjaan yang ini (MBZ) dimenangkan Waskita-Acset, untuk dua kompetitor lain akan dicarikan pekerjaan yang lain seperti itu? Itu penyampaian siapa? Atasan langsung saudara tadi?" tanya jaksa.
"Iya, Pak Agus," jawab Dono.
Dono mengaku sudah mengetahui jika pekerjaan utama dalam proyek pembangunan Tol Japek II itu tak boleh dikerjakan dengan subkontrak lagi. Namun, dia mengatakan pekerjaan pembangunan tersebut tetap disubkontrakkan meski sudah tahu jika hal itu tak sesuai aturan.
"Pokok. Iya. Maaf Pak. Jadi disubkannya itu suplainya kalau pekerjaannya kami sendiri," jawab Dono.
"Bapak kan tanda tangan kesepakatan itu ya dengan BPJT ya, perjanjian dengan itu. Dalam salah satu klausulnya kan dilarang men-sub kan pekerjaan utama. Itu Bapak tahu?" cecar jaksa.
"Kami tahu," jawab Dono.
Lihat juga Video 'Saat Wamen BUMN Buka Laporan Keuangan Waskita-WIKA Tak Sesuai Kenyataan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dono mengatakan setiap pelaksanaan pekerjaan yang disubkontrakkan juga dilaporkan. Dia mengatakan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono yang merupakan terdakwa dalam kasus ini juga mengetahui hal tersebut.
"Semua pelaksanaan pekerjaan yang disubkan atas sepengetahuan Pak Djoko tidak?" tanya jaksa.
"Sepengetahuan, karena kan di laporan ada," jawab Dono.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Djoko bersama Yudhi disebut sengaja meloloskan dan memenangkan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500-STA.47+000. Padahal, kata jaksa, KSO Waskita Acset tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis.
Djoko dan Yudhi disebut bersekongkol dengan sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada merek Perusahaan tertentu, yaitu PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria 'Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka' pada dokumen Spesifikasi Khusus. Dokumen tersebut kemudian ditetapkan Djoko sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 - STA.47+000.
Jaksa mengatakan hal itu membuat bentuk Steel Box Girder berubah dari perencanaan awal Basic Design Steel Box Girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 x 2,05 m bentangan 30 m dan pada dokumen spesifikasi khusus (dokumen lelang konstruksi) berubah menjadi Steel Box Girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672 x 2 m bentangan 60 m.
"Sedangkan pada pelaksanaannya Steel Box Girder U terpasang dengan ukuran 2,350m x 2m bentangan 60m, yang mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500-STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V, " ujarnya.
Jaksa meyakini Djoko telah memperkaya KSO Waskita Acset senilai Rp 367.335.518.789,41 (Rp 367 miliar) dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00 (Rp 142 miliar) sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar. Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.