Mantan Ketua DPRD Kota Yogya Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 15 Jan 2007 18:13 WIB
Yogyakarta - Mantan Ketua DPRD Kota Yogyakarta Bahtanisar Basyir divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Terdakwa terbukti secara sah telah melanggar UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dalam kasus Dana Purna Tugas (DPT) periode 1999-2004. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta.Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (15/1/2007) dipimpin Majelis Hakim Ketua Widodo SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Djamin Susamto SH. Sidang yang digelar di Jl. Kapas, Yogyakarta itu juga mendapat perhatian berbagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).Dalam putusannya, Widodo menyebutkan terdakwa secara terbukti secara sah melanggar dakwaan primer yaitu pada pasal 2 ayat 1 jo ayat 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seperti yang tersebut dalam dakwan primer. Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak merasa bersalah. "Sebagai pejabat publik dan pimpinan dewan, terdakwa seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Apalagi, saat ini pemerintah terus berupaya memberantas korupsi," kata Widodo.Dalam kasus korupsi DPT, Bahtanisyar melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama 40 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya. Dia sebagai ketua DPRD bersama panitia anggaran memutuskan untuk memberikan uang penghargaan sebanyak Rp 3 miliar. Masing-masing anggota dewan menerima sebesar Rp 75 juta dipotong pajak, sehingga tiap anggota memperoleh Rp 63,75 juta.Usai mendengarkan amar putusan, terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukum Edi Sukmadi. Dia menyatakan banding atas putusan itu. Sebab, dirinya merasa tidak bersalah. Dia juga merasa banyak materi penjelasan yang berbeda dan dihilangkan oleh majelis hakim. "Saya tidak pernah merasa bersalah, dan saya sangat menyesalkan kenapa saya yang duduk di pesakitan ini? Mari dilihat di PP 105/2000, yang multi tafsir itu. Semoga ini tidak terjadi lagi pada yang lain, termasuk pada anggota saya," kata mantan ketua DPRD dari PDIP itu.
(bgs/asy)











































