Tersangka pembunuhan perempuan hamil di ruko Kelapa Gading, Agustami, sempat merampas ponsel korban sebelum kabur ke Lampung. Kemudian pelaku meninggalkan korban dalam keadaan meninggal dunia.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan Agustami dan korban RN (34) adalah orang dekat yang menjalin hubungan sejak di kampung halamannya di Lampung. Keduanya sudah berhubungan selama 3 tahun.
Ketika peristiwa pembunuhan terjadi, awalnya pelaku meminta korban menggugurkan kandungan. Kemudian pelaku merampas handphone korban dengan cara kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kemudian peristiwa itu terjadi dan saudara A mengambil dengan paksa, dengan cara kekerasan merampas barang milik orang lain berupa sebuah handphone dari penguasaan korban," kata Komber Gidion.
Setelah melakukan tindakan itu, pelaku kabur ke Lampung. Dia pun ditangkap polisi kurang dari 24 jam saat korban ditemukan tewas bersimbah darah.
"Pelaku ditangkap tidak kurang atau kurang dari 24 jam sejak peristiwa. Jadi peristiwa pagi Sabtu malam jam 08.00 sudah ditangkap di Lampung karena yang bersangkutan melarikan diri ke Lampung," jelas Gidion.
Atas tindakannya, Agustami ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan RN di Kelapa Gading. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.
Sebelumnya jasad RN ditemukan di lokasi pada Sabtu, 20 April 2024 pukul 08.40 WIB. Atas dasar itu, polisi langsung mengusut kasus tersebut.
Simak Video 'Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Minta Maaf, Ini Tampangnya':