Polisi mengecek tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasinya tepat berada di bantaran Sungai Cisadane.
"Lokasi ini diketahui berada di bantaran Sungai Cisadane, yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar," kata Kapolsek Rancabungu Ipda Azis Hidayat dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
Pengecekan dilakukan pada Senin (22/4) kemarin. Penemuan TPS ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya sampah di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pengecekan, petugas menemukan sampah campuran organik dan anorganik sekitar 20 ton, serta satu unit alat berat jenis backhoe di tempat tersebut," ucapnya.
Polisi juga telah menemui pemilik lahan yang digunakan untuk TPA ilegal tersebut. Kepada polisi, pemilik lahan mengatakan bahwa sampah-sampah tersebut berasal dari kawasan Bumi Serpong Damai dan sekitarnya.
"Basri (pemilik lahan) juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah," ujarnya.
Azis mengatakan lokasi TPS tersebut memang tidak memiliki izin dari dinas terkait dan izin lingkungan. Hal tersebut berdampak pada potensi pencemaran lingkungan, khususnya Sungai Cisadane, serta risiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
"Atas temuan ini, Polsek Rancabungur mengambil langkah-langkah kepolisian untuk mengatasi masalah ini, termasuk mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan keterangan para saksi, dan melaporkan kepada atasan. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada tim Tipidter Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya.
(rdh/lir)