Larangan Pelihara Unggas di Pemukiman Segera Diberlakukan
Senin, 15 Jan 2007 16:44 WIB
Jakarta - Sebentar lagi, masyarakat tidak bisa bebas lagi memelihara unggas di rumahnya. Peraturan mengenai larangan mengelola unggas secara nonkomersial di pemukiman segera diberlakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.Demikian hasil rapat Komnas Flu Burung di Departemen Kesehatan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2007) mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB.Rapat itu diikuti Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Dirjen Peternakan Deptan Mathur Riady, Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri Sodjuangon Situmorang, Ketua Komnas Flu Burung Bayu Krisnamurti dan tiga pemda yaitu DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. "Depdagri akan memberikan arahannya. Pemda akan melaksanakannya dan melakukannya. Tidak boleh ada unggas yang dikelola secara nonkomersial di pemukiman," kata Ical panggilan Aburizal dalam jumpa pers yang digelar usai rapat.Menurut Ical, peraturan itu nantinya akan mengacu pada undang-undang tentang wabah. Peraturan itu akan mengatur penanganan kejadian luar biasa flu burung yang saat ini masih marak di beberapa wilayah Indonesia.
(ken/nrl)











































