Pemerintah Bakal Kirim Tim Verifikasi Pemekaran 16 Daerah

Pemerintah Bakal Kirim Tim Verifikasi Pemekaran 16 Daerah

- detikNews
Senin, 15 Jan 2007 16:30 WIB
Jakarta - 16 RUU Pemekaran Wilayah yang diajukan DPR mulai dibahas pemerintah. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Depdagri segera mengirim tim untuk memverifikasi kesiapan 16 daerah tersebut."17 Januari 2007, Tim DPOD akan datang ke semua daerah itu," ujar Dirjen Otda Depdagri Kausar AS.Hal itu disampaikan Kausar kepada wartawan di sela-sela rapat pembahasan RUU Pemekaran Wilayah dengan sejumlah pemerintah daerah, di kantor Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (15/1/2007).Menyusul turunnya amanat presiden agar mendagri membahas RUU pemekaran wilayah, Depdagri memanggil perwakilan dari provinsi, serta kabupetan dan kota induk. Hal ini dimaksudkan untuk mendapat data-data awal kesiapan daerah untuk pemekaran, sehingga dapat segera diverifikasi."Kalau hasilnya jelek, kita bilang apa adanya (kepada DPR) sesuai persyaratan pemekaran," imbuh Kausar.4 Persayaratan utama yang akan dinilai Tim DPOD adalah administrasi, cakupan wilayah, calon ibu kota, dan persyaratan teknis antara lain peta dan rencana tata ruang.Verifikasi dilakukan agara jangan sampai daerah induk menjadi lebih sengsara akibat pemekaran. "83% Daerah di Indonesia itu tergantung dengan dana alokasi umum (DAU), padahal kalau otonomi itu harus mampu dari sisi keuangan," lanjut Kausar.16 RUU daerah pemekaran yang diusulkan adalah Kabupaten Padang Lawas Sumut, Kabupaten Angkola Sipirok Sumut, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Kabupaten Mandau Riau, Kabupaten Manggarai Timur NTT, Kabupaten Kota Tual Maluku, Kabupaten Nduga Papua, Kabupaten Lanny Jaya Papua, Kabupaten Yalimo Papua, Kabupaten Memberamo Tengah Papua, Kabupaten Dogiyai Papua, Kabupaten Puncak Papua, Kabupaten Kubu Raya Kalbar, Kabupaten Tana Tidung Kaltim, Kota Serang Banten, dan Kabupaten Pesawaran Lampung.RUU pemekaran untuk 3 kabupaten yaitu Kabupaten Batubara Sumut, Kabupaten Sumba Tengah NTT, dan Kotamobago Sulut, sudah disetujui DPR dan presiden. (nvt/ana)


Berita Terkait