Bukan Partisan Parpol, PNS Masuk Balitbang Golkar Tak Masalah

Bukan Partisan Parpol, PNS Masuk Balitbang Golkar Tak Masalah

- detikNews
Senin, 15 Jan 2007 15:35 WIB
Jakarta - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) direkrut Partai Golkar untuk mengisi kursi badan penelitian dan pengembangan (Balitbang). Hal ini tak akan melanggar aturan sepanjang PNS bukan partisan partai."Yang terpenting orang yang masuk ke Balitbang itu menjadi anggota partai atau tidak. Kalau dia pengurus atau anggota partai itu baru bermasalah, tetapi kalau kapasitasnya hanya sebagai pembicara atau penceramah itu kan boleh," ujar Menneg Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Taufiq Effendy.Hal itu disampaikan Taufiq di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (15/1/2007).Ditambahkannya, Kementerian PAN masih akan mempelajari masalah itu. "Yang terpenting dia (PNS) tidak masuk keanggotaan Golkar," imbuh Taufiq.Hal senada diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prapto Hadi. Dijelaskan dia, sesuai PP 37/2004 tentang PNS dan UU 43/1999 tentang Kepegawaian Negara, PNS harus netral."Maksud netral di sini adalah PNS tidak boleh menjadi partisan atau pengurus parpol agar bisa memberi pelayanan yang baik bagi masyarakat dan tidak diskriminatif," kata Prapto.Diimbuhkannya, bila karena kepakaran dan keahliannya PNS diminta untuk menjadi tim ahli maka boleh-boleh saja.Bagaimana dengan pelantikan PNS yang masuk Balitbang Golkar oleh Ketua Umum DPP Golkar Jusuf Kalla?"Saya tidak tahu menahu tentang pelantikan mereka. Sudah dilantik wapres atau bagaimana, yang terpenting yang akan kita lakukan adalah jika terdapat pelanggaran kita akan lapor MennegPAN. Kita juga tidak tahu nama PNS itu," terang Prapto. (nvt/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads