Jaksa KPK menghadirkan Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Akhmad Musyafak, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Musyafak mengaku pernah ditegur lantaran memblokir nomor handphone cucu SYL.
Mulanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan alasan Musyafak tetap mengikuti perintah permintaan duit SYL dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024). Musyafak lalu mengatakan pernah ditegur eks staf khusus SYL di Kementan, Imam Mujahidin Fahmid.
"Baik ya, tadi permintaan-permintaan dari Muhammad Hatta dan Panji yang Saudara sendiri tahu bahwa itu tidak punya anggaran dan harus minta ke pihak ketiga yang mengerjakan proyek, Saudara. Apakah, Saudara kok mau melakukan itu yang saudara tahu itu melanggar hukum? Apakah Saudara karena takut jabatan saudara bisa diganti atau Saudara nanti didemosi atau gimana ceritanya kok Saudara mau melaksanakan perintah-perintah itu?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami beberapa kali kena tegur, beberapa kali kami kena tegur. Pertama oleh Prof Imam," jawab Musyafak.
Hakim mendalami alasan teguran itu diberikan. Musyafak mengaku ditegur Imam lantaran memblokir nomor handphone cucu SYL.
"Prof Imam yang menegur Saudara, kenapa ditegur? Karena tidak memenuhi perintah itu?" tanya hakim.
"Waktu itu ada kejadian kami blokir nomornya cucu Pak Menteri waktu itu," jawab Musyafak.
Musyafak mengaku memblokir nomor handphone cucu SYL saat mengirimkan WhatsApp kepadanya. Dia mengatakan cucu SYL itu merupakan anak dari anak SYL, Indira Chunda Thita.
"Oh Saudara pernah memblokir nomor HP, cucunya Pak Menteri?" tanya hakim.
"Iya," jawab Musyafak.
"Anaknya siapa ini?" tanya hakim.
"Sepengetahuan saya anaknya Bu Thita ya," jawab Musyafak.
"Usianya berapa kira-kira?" tanya hakim.
"Mungkin 23-an," jawab Musyafak.
"Jadi awalnya nomornya cucunya Pak Menteri ini ada di nomor Saudara?" tanya hakim.
"Tidak ada tapi yang bersangkutan WA saya," jawab Musyafak.
Hakim lalu menanyakan alasan Musyafak memblokir nomor cucu SYL tersebut. Musyafak mengaku saat itu berpikiran bahwa cucu SYL menghubunginya lantaran ada permintaan uang.
"Apakah ada permintaan sesuatu sehingga Saudara blokir atau gimana?" tanya hakim.
"Waktu itu belum sampai meminta Pak, baru mengenalkan, 'Kami bibi cucunya Pak Menteri, apakah kami bisa telepon' itu udah malam, jadi kami memang tidak layani dan kami mohon maaf Pak, kami kan waktu itu juga permintaan-permintaan banyak jadi...," jawab Musyafak.
"Maksudnya di pikiran Saudara apakah kalau Saudara melayani ini pasti ada permintaan begitu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Musyafak.
"Jadi Saudara sudah punya pemikiran begitu? Ini pasti ada permintaan lagi ini terus Saudara blok?" tanya hakim.
"Iya," jawab Musyafak.
Musyafak mengatakan Imam langsung menegurnya saat dirinya memblokir nomor handphone cucu SYL tersebut. Dia mengatakan Imam juga menyebut SYL marah besar saat mengetahui pemblokiran tersebut.
"Begitu Saudara blok?" tanya hakim.
"Prof Imam negur kami," jawab Musyafak.
"Gimana bentuk tegurannya?" tanya hakim.
"Ya pertama kenapa kok diblok, itu Pak Menteri marah besar," jawab Musyafak.
"Itu langsung Pak Imam bilang ke Saudara?" tanya hakim.
"Iya," jawab Musyafak.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/dwia)