Terdakwa Korupsi BPTWP Diancam Penjara Maksimal 20 Tahun

Terdakwa Korupsi BPTWP Diancam Penjara Maksimal 20 Tahun

- detikNews
Senin, 15 Jan 2007 15:01 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menggelar sidang perdana kasus korupsi dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BPTWP) TNI AD senilai Rp 100 miliar. Tiga terdakwa yang dimejahijaukan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.Ketiga terdakwa itu adalah Kepala BPTWP Kolonel Ngadimin (53), Samuel Kristianto (35) pemilik Yayasan Mahanaim, dan Dedy Budiman Garna (53) seorang pengusaha.Dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan JPU Muhammad Hudi. Sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (15/1/2007) itu dipimpin hakim Sudarmaji.Dalam dakwaannya, JPU menegaskan, ketiga terdakwa diancam hukuman pidana yang mengacu pada pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jo pasal 39 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan tuntutan maksimum penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun.Sedangkan dakwaan subsider terkait dengan pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 39 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.Akibat kerugian negara yang mencapai Rp 100 miliar, kejaksaan telah mengumpulkan aset-aset milik terdakwa berupa tanah dan mobil yang ditaksir senilai Rp 70 miliar.Kasus ini bermula dari rencana BPTWP membangun rumah prajurit TNI AD. BPTWP kemudian menyediakan dana sebesar Rp 100 miliar. Untuk meningkatkan penyediaan rumah, dilakukan upaya mencari bantuan dana dari luar negeri. Untuk itu dilakukan kerjasama antara BPTWP dengan Yayasan Mahanaim yang menyebut perusahaan Kompas Asuransi di Belanda. Tim BPTWP dan Yayasan Mahanaim akhirnya berangkat ke Belanda. Ternyata perusahaan tersebut tidak bonafid sehingga kerjasama dibatalkan. Upaya pendanaan beralih pada Rafael Harry Wong dari Hong Kong yang meminta agunan 3 juta dolar AS. BPTWP akhirnya mencairkan deposito sebesar Rp 100 miliar dan ditransfer ke rekening Ngadimin dan Samuel. Namun kerjasama gagal lagi. Sehingga Ngadiman dan Samuel menghubungi Dedy Budiman yang kemudian menawarkan membeli surat berharga Oil Production Bond senilai Rp 42,8 miliar. Kerjasama ini pun tidak berjalan baik, sehingga negara dirugikan Rp 100 miliar. (umi/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads