Satu per satu berbagai dalil yang dilayangkan tim hukum kubu 01 dan 03 dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan tersebut disusul dengan pandangan MK terkait berbagai tuntutan yang diajukan dalam sidang-sidang sebelumnya, hingga akhirnya MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dengan tiga hakim menyatakan dissenting opinion. Meski demikian banyak dalil permohonan yang berguguran.
Terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres misalnya. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa tidak ada masalah tentang syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Ia menuturkan bahwa penetapan pasangan sudah sesuai dengan prosedur yang dimiliki oleh KPU. Arief pun menampik adanya intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024" katanya dalam Sidang MK, Senin (22/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU saat menerima serta memverifikasi berkas pendaftaran sebagai cawapres juga ditanggapi oleh Arief. Menurutnya, tindakan yang dilakukan KPU ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan MK. Sebelumnya, pasangan Anies-Muhaimin mengungkap adanya pelanggaran KPU terkait hal tersebut karena tidak merevisi PKPU 19/2023.
"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," katanya.
Dalil permohonan pemohon tentang intervensi proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu juga dinilai tidak beralasan menurut hukum. Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Presiden dalam kaitannya dengan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu tertuang dalam Kepres 120/P tahun 2021. Di dalamnya tersebut bahwa Presiden telah melakukan kewenangannya dengan menunjuk 3 orang anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu dari unsur pemerintah. Sedangkan 4 orang lainnya berasal dari unsur akademisi.
"Setelah membaca nama-nama anggota tim selektif tercantum dalam Kepres 120/P tahun 2021, Mahkamah tidak dapat menilai bahwa jumlah yang berasal dari unsur pemerintah lebih dari 3 orang, terlebih tidak terdapat bukti yang meyakinkan bagi Mahkamah bahwa nama-nama yang didalilkan oleh pemohon benar-benar merupakan unsur pemerintah atau sebaliknya, atau sebaliknya lebih pada pertimbangan nama-nama tersebut dipilih karena kapasitas yang mereka miliki untuk menjadi tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu," kata Enny.
Lebih lanjut, Enny mengatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan korelasi antara tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu dengan perolehan suara Prabowo-Gibran. Inilah yang membuat MK memutuskan bahwa dalil pemohon ini tidak beralasan menurut hukum.
"Terlebih sulit pula bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan anggota Bawaslu oleh Presiden melanggar pasal 22 ayat 3 UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkap Enny.
Sebelumnya, Indikator Politik menyampaikan hasil survei terkait persepsi publik terhadap langkah penegakan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus sengketa Pilpres. Berdasarkan data tersebut, 63,4% tidak setuju dengan pembatalan penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Apakah nasib gugatan Ganjar-Mahfud akan sama dengan Anies-Muhaimin? Saksikan ulasannya dalam Editorial Review, segmen khas detik Sore yang mengulas berita terhangat dalam sehari bersama Redaktur Pelaksana detikNews.
Mengulas berita yang tengah panas di Jawa Barat, bersama detikJabar, detik Sore akan mengulas secara lengkap praktik kawin kontrak yang masih berjalan di tengah masyarakat. Bagaimana sikap pemerintah? Apakah perempuan dalam praktik kontrak bisa dikategorikan sebagai pelaku sekaligus korban? Ikuti informasinya dalam Indonesia Detik Ini.
Sementara itu, Sunsetalk sore ini akan fokus membahas wacana kemenangan gemilang tim Garuda Muda atas Yordania. Ada apa di balik kemenangan ini? Apa tantangan selanjutnya yang akan dihadapi pasukan kesebelasan Indonesia dalam laga delapan besar? Ikuti obrolan santainya bersama tim detikSport.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
(vys/vys)