Bareskrim Siap Hadapi Praperadilan Status Tersangka TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Siap Hadapi Praperadilan Status Tersangka TPPU Panji Gumilang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 11:39 WIB
Brigjen Whisnu Hermawan
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak Bareskrim Polri siap menghadapinya.

"Kita hadapi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Dia mengatakan bahwa status tersangka tersebut sebelumnya sudah sesuai dengan fakta penyidikan. Untuk saat ini, pemberkasan perkara masih dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai fakta penyidikan sudah sesuai, (saat ini) masih P19," ujarnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengkonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dilansir Antara, hari ini.

Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri. Pada Februari lalu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu (17/4) lalu. Gugatan praperadilan itu akan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).

Permohonan tersebut teregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

"Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono," tuturnya.

Simak juga 'Saat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads