Pakai Baju Adat, Pedagang Gugat Blok M Square

Pakai Baju Adat, Pedagang Gugat Blok M Square

- detikNews
Senin, 15 Jan 2007 13:52 WIB
Jakarta - Dua ratusan pedagang Blok M menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengenakan pakaian adat, mereka menggugat PT Melawai Jaya Realty, PD Pasar Jaya, dan Tim 21 atas rencana pembangunan Blok M Square.Ratusan pedagang tersebut berkumpul di halaman PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2007). Mereka mengumandangkan shalawat badar sambil menunggu kuasa hukum mereka, Irwan Melayu, yang memasukkan gugatan.Lewat aksi tersebut, mereka menuntut keadilan atas rencana pembangunan kembali pasar Blok M. Menurut mereka, Pasar Blok M yang baru -- diberi nama Blok M Square -- merugikan mereka.Pertama, harga kios di pasar Blok M yang akan dibangun ditawarkan dengan harga tinggi. Sudah begitu, para pedagang akan ditempatkan di kios yang dianggap kurang menguntungkan."Harga yang ditawarkan terlalu tinggi dan mencekik, bahkan mencapai Rp 60 juta per meter," terang Ketua Asosiasi Pedagang Blok M Sujianto di PN Jaksel.Di sela-sela aksi tersebut, Sujianto juga mempertanyakan tender yang tidak transparan, Peruntukan hak pakai bangunan yang diskriminatif dan keputusan pembangunan kembali Blok M yang tidak melibatkan pedagang."Kami bayar pajak hampir 27 tahun. Dalam pembangunan ini kami terlibat. Tapi mengapa kami harus diperlakukan tidak adil," keluh Sujianto. "Sudah kami kebakaran, sekarang tempat penampungan dijauhkan dari pembeli, lalu sekarang harus bayar kios yang harganya mahal," tambahnya.Aksi para pedagang yang terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu dan anak-anak mereka di halaman PN berlangsung damai. Sekitar 249 personel polisi yang bertugas hanya mengamati saja aksi mereka. Para pendemo hanya menunggu kuasa hukum mereka mendaftarkan gugatan.Menurut Sujudi, gugatan Asosiasi Pedagang Blok M itu di-back up 28 orang pengacara dari LBH Jakarta, Walhi, Fakta, Kontras dan ICW. (ana/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads