Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan pelaku berinisial MYP (15), warga Maja dan SH (14), warga Cibadak. Keduanya merupakan pelajar dari dua sekolah berbeda.
"Sudah kita amankan hari Sabtu-nya," kata Wisnu saat dimintai konfirmasi, Senin (22/4/2024).
Polisi sudah memeriksa kedua pelajar dan sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu unit sepeda motor, dua unit hp, dua potong jaket, dan rekaman video berdurasi 37 detik.
"Tindak lanjutnya proses penyidikan, melengkapi berkas perkara," ucapnya.
Wisnu menyebut para pelaku diancam dengan Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan atau Pasal 184 ayat 2 KUHP.
Sebelumnya, polisi mendalami kasus pelajar duel menggunakan senjata tajam di Jl Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Lebak. Mereka berkelahi karena postingan di media sosial.
"Dua pelaku ini awalnya tidak saling kenal. Bermula dari komen di postingan medsos, kemudian cekcok hingga saling menantang berkelahi," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya dimintai konfirmasinya, Senin (22/4).
Simak juga 'Saat Aksi Tawuran Remaja di Jambi, Gunakan Sajam dan Petasan':
(fas/fas)