Tak Putus Asa, Pesaing Atut Lakukan Perlawanan Via PTUN
Senin, 15 Jan 2007 13:36 WIB
Jakarta - Ditolaknya gugatan Pilkada Banten oleh Mahkamah Agung (MA) tak menyurutkan niat Irsjad Djuwaeli-Mas Ahmad Daniri menggagalkan kemenangan Atut Chosiyah-Masduki. Pengacara mereka, Martimus Amin, menyatakan akan mencoba jalur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)."Kita akan masukkan ke PTUN. Nanti tinggal konfirmasi Pak Irsjad dan Pak Daniri. Kalau Marissa Haque sudah pasti maju ke PTUN," cetus Martimus saat ditemui di lobi MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (15/1/2007).Dalam putusan MA yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Harifin A Tumpa disebutkan, gugatan terhadap termohon KPUD Banten ditolak karena tidak cukup bukti yang bisa menganulir hasil pilkada.Sementara gugatan terhadap turut termohon Presiden untuk mengadakan pilkada ulang dinyatakan tidak dapat diterima. Kewenangan MA hanya mengadili sengketa hasil Pilkada Provinsi berdasarkan UU 32/2004. Gugatan terhadap presiden disarankan untuk masuk PTUN."Kalau memang ini dari awal dikatakan perkara TUN, tak perlu ditarik atau diregistrasi perkara kita," ujar Martimus kesal.Menurut Martimus, MA harusnya progresif, melakukan terobosan hukum. "Jangan positivistik. Hakim dapat membuat hukum," tandasnya.Sebelumnya MA membuat putusan yang tidak membolehkan incumbent atau kepala daerah yang masih menjabat mencalonkan diri dalam pilkada kecuali terlebih dahulu mengundurkan diri. Hal itu tertuang dalam putusan MA No 41P/HUM/06 tanggal 21 November 2006 mengenai judicial review PP No 6/2005 tentang Pilkada.Namun putusan ini tak diacuhkan KPUD Banten. Pejabat Gubernur Banten Atut Chosiyah tetap melaju sebagai calon Gubernur dalam Pilkada Banten yang berlangsung 26 November 2006.
(ana/ana)











































