Agar Kerja Profesional
DPR Sarankan KNKT Jadi LPND
Senin, 15 Jan 2007 13:12 WIB
Jakarta - Kinerja Komite Nasional Keselamatan (KNKT) selama ini dinilai tidak maksimal dan tidak profesional. Seharusnya KNKT dijadikan lembaga pemerintah non departemen (LPND) seperti BPK dan BMG.Hal ini disampaikan anggota Komisi V DPR RI Sumaryoto di sela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi V dengan KNKT, Indonesia National Air Carriers Association (Inaca), dan PT Angkasa Pura I di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/1/2007)."KNKT memang tidak profesional karena hanya menjadi alat Departemen Perhubungan. Kalau kerjanya mau maksimal harus jadi LPND dulu agar bisa diberi dana dari APBD," kata Sumaryoto.Menurut Sumaryoto, KNKT tidak maksimal karena minimnya penyediaan sarana dan prasarana sehingga KNKT menjadi lembaga yang tidak berguna bagi masyarakat.Tarif MurahSumaryoto termasuk yang menolak penghapusan tarif transportasi udara yang murah. Seharusnya diambil langkah pemberian batasan minimum kelayakan, paling tidak kelayakan standar keselamatan."Tidak perlu dihapus, diberi saja standar minimum keselamatan. Selama ini kan transportasi murah memangkas biaya pemeliharaan untuk keuntungan perusahaan. Nah bagaimana mau selamat," ujar dia.Sumartoyo menyarankan agar pemerintah tidak hanya mendengar teori-teori saja. "Semua teori transportasi yang ada di Indonesia sudah bagus. Akan tetapi pelaksanaannya nihil," tandas dia.
(mly/nrl)











































