Dukcapil DKI Kirim Surat Penonaktifan 92 Ribu NIK ke Kemendagri Hari Ini

Dukcapil DKI Kirim Surat Penonaktifan 92 Ribu NIK ke Kemendagri Hari Ini

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 08:01 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi (Foto: Dok.Inet)
Jakarta - Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan surat permohonan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) akan dikirimkan hari ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dukcapil DKI juga sudah melakukan verifikasi ulang terkait NIK yang akan dinonaktifkan ini.

"Insyaallah Senin sudah kami kirimkan. Karena minggu kemarin kami lakukan verifikasi kembali," kata Budi kepada wartawan, Minggu (21/4/2023).

Budi juga meminta agar warga yang terdampak penonaktifan NIK itu untuk tenang. Sebab, kata dia, bagi warga yang masih tinggal di DKI namun terkena penonaktifan bisa langsung melapor ke loket yang sudah disediakan di kelurahan.

"Cukup mudah, silakan datang ke loket Dukcapil pada masing-masing kelurahan sesuai alamat KTP dengan menyiapkan persyaratan yang telah diverifikasi dan validasi oleh RT, RW dan petugas di kelurahan," kata dia.

Budi menambahkan bahwa penonaktifan NIK ini tertuan dalam program Penataan dan penertiban dokumen kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Ayat 2, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013.

"Mengingat dinamika kependudukan itu sangat vital terhadap rujukan bagi kebijakan dan pembangunan daerah, sehingga harapannya data kependudukan bisa lebih akurat," kata dia.

Dia berharap program ini dapat memiliki manfaat bagi masyarakat. Dia juga berharap tak ada lagi penyalahgunaan KTP untuk kepentingan perbankan.

"Tentunya program ini memiliki manfaat yang baik kepada masyarakat, selain tertib administrasi kependudukan juga nantinya di tengah masyarakat tidak ada lagi penyalahgunaan KTP untuk kepentingan perbankan, alur ekspedisi yang tidak ada lagi salah alamat serta memiliki data yang akurat bagi pemerintah dalam membuat program dan kebijakan lainnya," pungkasnya.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebelumnya mengatakan sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan. Ada dua kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan, apa saja?

"Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin Budi saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/4).

Budi menjelaskan, di tahap awal, pihaknya akan menyurati Kemendagri untuk menonaktifkan 92.432 NIK warga yang telah meninggal dunia dan RT tempat domisili sebelumnya sudah tak ada atau beralih fungsi menjadi fasilitas lain, seperti GOR dan stadion.

Simak juga 'Memaknai Kecurangan TSM Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads