MA Akui Hasil Pilkada Banten
Senin, 15 Jan 2007 11:45 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengakui hasil Pilkada Banten yang sudah disahkan KPUD Banten. Keputusan ini menegaskan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-M Masduki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2007-2012.Keputusan MA ini dibacakan dalam putusannya yang menolak gugatan terhadap hasil Pilkada Banten yang dimohonkan pasangan cagub dan cawagub Irsyad Juwaeli-Mas Achmad Daniri."Permohonan pemohon agar termohon untuk tidak mengesahkan Ratu Atut Chosiyah-M Masduki sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2007-2012 sampai diadakannya pemilihan ulang harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Harifin A Tumpa dalam sidang di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (15/1/2007).Keputusan ini juga 'menghukum' para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 300 ribu.Sidang kali ini tidak dihadiri pemohon yang pada persidangan 8 Januari 2007 lalu melakukan walk out. Sebelumnya, pasangan Irsyad Juwaeli-Mas Achmad Daniri berpendapat sejak adanya keputusan MA Nomor 41P/HUM/06 21 November 2006, pelaksanaan Pilkada Banten tidak bisa dilakukan sampai pencalonan pejabat gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dianulir.Namun pelaksanaan pilkada tetap digelar dan pasangan Ratu Atut-Masduki berhasil menyisihkan tiga saingan lainnya.
(umi/nrl)











































