Kejagung Sita Ekskavator, Buldoser, hingga 4 Smelter di Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Ekskavator, Buldoser, hingga 4 Smelter di Kasus Korupsi Timah

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 21 Apr 2024 14:37 WIB
Kejagung Sita Ekskavator, Buldoser hingga 4 Smelter di Kasus Korupsi Timah
Salah satu perusahaan Smelter yang disita Kejagung terkait kasus korupsi Timah (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah perusahaan smelter terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Dari hasil penggeledahan, Kejagung menyita 4 perusahaan smelter dan alat berat.

"Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (21/4/2024).

Kejagung Sita Ekskavator, Buldoser hingga 4 Smelter di Kasus Korupsi TimahKejagung Sita Ekskavator, Buldoser, hingga 4 Smelter di Kasus Korupsi Timah (Foto: dok. Kejagung)

Tim penyidik diketahui menelusuri aset terkait kasus korupsi komoditas Timah di Kepulauan Bangka Belitung. Kejagung lalu menyita sejumlah perusahaan smelter dan alat berat, di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.
3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
5. 51 (lima puluh satu) unit ekskavator.
6. 3 (tiga) unit buldoser.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset sejumlah tersangka kasus korupsi komoditas Timah. Ada sejumlah mobil mewah milik suami aktris Sandra Dewi yang disita, dari mulai Rolls-Royce, MINI Cooper, Vellfire, hingga Lexus.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey Moeis yang telah diblokir. Kini sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan.

Berikut ini rincian tersangkanya:

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

(yld/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads