LBH: Penangkapan Sri Bintang Mengada-ada

LBH: Penangkapan Sri Bintang Mengada-ada

- detikNews
Senin, 15 Jan 2007 08:55 WIB
Jakarta - Penangkapan terhadap tokoh Sri Bintang Pamungkas dan aktivis Rakyat Bergerak Pandapotan Lubis dinilai terlalu mengada-ada. Sebab penangkapan itu tidak jelas dasar hukumnya."Sebenarnya, dia belum jelas dikenai pasal apa. Pasal tentang penghinaan terhadap presiden (dalam KUHP) kan sudah dibatalkan oleh MK," ujar Direktur LBH Jakarta Asvinawati saat berbincang-bincang dengan detikcom, Senin (15/1/2007).Seharusnya, lanjut Asvin, bila Presiden SBY merasa tersinggung harus melapor kepada pihak kepolisian, sama seperti warga negara lainnya. Tindakan semacam ini dinilai lebih egaliter dan demokratis."Kalau di KUHP, aksi baru dibubarkan kalau sudah mengarah pada tindak kekerasan, atau tiga kali diperingatkan bubar tidak bubar juga. Tapi ini tidak boleh asal tangkap," jelasnya.Sementara soal pelanggaran Perda No 11/1988 tentang pemasangan atribut, yang disangkakan kepada Sri Bintang Pamungkas cs dalam pemasangan baliho, Asvin menganggapnya terlalu berlebihan. Menurut dia, seharusnya dilihat bahwa di alam demokrasi semua aksi penyampaian pendapat dan perbedaan pendapat sangat dihargai."Bukan dengan ancaman sebagai represi dan tidak melakuka kekerasan. Kalau presiden merasa tersianggung ya lapor saja," tandas Asvin.Seperti diberitakan, Minggu (14/1/2007) Sri Bintang Pamungkas dan Pandapotan Lubis ditangkap polisi terkait pemasagangan baliho foto SBY-JK yang bertuliskan No Trust, No More Life, No More Coruption, No More Death Down. Namun malamnya, keduanya dibebaskan kembali, dan baliho tersebut disita Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat. (zal/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads