Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya hingga hamil di Serang, Banten. Kini pelaku dalam pengejaran aparat.
"Hari ini visum dan naik penyidikan, setelah itu akan menerbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Andi mengatakan korban kini dalam perawatan. "Korban sendiri sudah mendapatkan perawatan, keluarga korban sudah melaporkan pada Rabu (17/4)," imbuh Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menuturkan pelaku memerkosa anaknya yang berusia 14 tahun hingga hamil dan kemudian melahirkan. Korban diketahui melahirkan di rumahnya di Kabupaten Serang pada Selasa (16/4) lalu.
Andi menuturkan Unit PPA Satreskrim Polres Serang mendampingi korban atas perintah Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko. Kini polres dan pemda melakukan pendampingan ke korban, termasuk memberikan upaya perawatan kesehatan.
Polisi telah mengantongi keterangan 6 saksi sejauh ini. "Yang sudah diperiksa sekitar 6 orang," ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Qurrota Akyun, mengatakan korban saat ini masih duduk di bangku kelas II SMP. Qurrota menyampaikan, pelaku tidak muncul sesaat setelah korban melahirkan di kamarnya.
"Iya, kami dari Komnas PA Kabupaten Serang sudah berkoordinasi dengan dinas dan UPT PPA dan juga PPA Polres Serang. Jadi korban ini melahirkan pada tanggal 16 April jam 11 siang di rumahnya," kata Qurrota Akyun saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (17/4).
Bidan yang datang waktu itu meminta pelaku membelikan susu formula untuk si bayi. Tapi pelaku diduga kabur.
"Pada saat lahiran itu bidan itu nyuruh bapaknya beli susu, tapi nggak pulang-pulang," Qurrota.
Lihat juga Video 'Bejat! Ayah di NTB Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan':