Sri Bintang Diperbolehkan Pulang
Senin, 15 Jan 2007 01:05 WIB
Jakarta - Sri Bintang Pamungkas akhirnya diperbolehkan pulang setelah dibawa ke kantor Walikota Jakarta Pusat. Spanduk-spanduk yang sedianya dipasang di Bundaran HI akhirnya disita."Saya di kantor walikota itu hanya 10 menit lah," kata Sri Bintang saat dihubungi detikcom, Minggu (14/1/2007).Menurutnya, sekitar pukul 23.30 WIB dia tiba di rumahnya di Jl Merapi Blok C No 1, Perumahan Bukit Permai Cibubur, Jakarta Timur.Sri Bintang menjelaskan, setibanya di kantor walikota, pihak Polres jakpus langsung kembalike markasnya. "Polisi langsung pulang setelah nge-drop saya di sana," ujarnya.Sampai di kantor walikota, lanjut dia, langsung diterima staf walikota dari bagian rumah tangga, Sonar. Spanduk yang dijadikan barang bukti pun langsung disita Sonar."Ini tolong spanduknya ditinggal saja, bapak-bapak silakan pulang," tutur Sri Bintang menirukan Sonar.Mendengar permintaan tersebut, Sri Bintang lantas langsung bertanya. "Saya sudah bilang dengan pihak kepolisian dan staf walikota tadi agar disampaikan kepada Walikota dan Gubernur supaya spanduk tersebut dikembalikan kepada saya," jelasnya.Sri Bintang menduga, tindakan ini sebagai alibi dari pihak kepolisian yang sudah terlanjur malu atas tuduhan penghinaan terhadap kepala negara."Dugaan saya begini, mungkin Wakapolda itu lupa atau pura-pura tidak tahu kalau pasal penghinaan presiden itu sudah dicabut, sehingga dia malu dan mengalihkan masalah ke soal Pondapotan Lubis tidak memiliki KTP," tandasnya.
(ary/ary)











































