Sri Bintang Diinterogasi Soal Pemasangan Spanduk
Minggu, 14 Jan 2007 18:31 WIB
Jakarta - Meski hanya mengawasi pemasangan baliho di Bunderan HI, polisi tetap menginterogasi Sri Bintang Pamungkas. Pendiri PUDI itu dianggap telah melanggar Perda tentang pemasangan atribut.Sri Bintang diinterogasi bersama dengan aktivis Rakyat Bergerak Pandapotan Lubis yang memasang baliho SBY-JK di Bunderan HI, Minggu (14/1/2007) sore. Dia ditanyai seputar pemasangan atribut demo yang tanpa izin."Ini masuk pada pelanggaran Perda No 11 tahun 1988 tentang pemasangan atribut. Jadi ini melanggar. Harusnya mereka melapor ke Trantib dan Pemda," terang Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Polisi Heru Winarko di Mapolres Jakpus, Jl Kramat Raya.Diakui Heru, sebenarnya pihaknya sudah menerima pemberitahuan akan adanya demo di Bunderan HI, Senin 15 Januari 2007. Namun pemasangan atribut demo Minggu sore ini belum ada izinnya."Kalau besok mereka mau bawa-bawa spanduk, terserahlah. Tapi hari ini mereka membangun dan memasang atribut itu dari konstruksi bambu. Jadi ini tindakan preventif," tegas Kapolres.Selain menanyai Sri Bintang, polisi juga menginterogasi Pandapotan Lubis di ruang Kanit III yang terletak di lantai 2. Di ruang tersebut juga digelar barang bukti berupa spanduk dan alat-alat material berupa gergaji dan golok. Polisi menyertakan 8 orang pemasang baliho sebagai saksi.Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Rajiman Tarigan yang menyaksikan penangkapan Sri Bintang Pamungkas dan mengawalnya ke Mapolres Jakpus telah meninggalkan Mapolres. Ketika ditanyai soal penangkapan Sri Bintang, dia menjawab ketus."Tanya saja dengan Sri Bintang Pamungkas. Dia kan orang pintar. Kalau saya ini kan bodoh," ujarnya seraya masuk ke mobilnya.
(ana/ken)











































