Polisi menangkap pria inisial HN (47) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap karena diduga mencabuli anaknya yang masih berusia 13 tahun. Polisi juga mengamankan RR (14) pacar korban.
Dilansir detikSumut, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menyebut awalnya pelaku HN mendatangi polsek untuk membuat laporan kasus pencabulan yang dialami anaknya. Namun saat korban diperiksa, ia mengaku ayahnya yakni HN juga telah mencabuli dirinya.
"Jadi pelaku HN, orang tua korban ini pada Sabtu (13/4) membuat laporan pencabulan terhadap anaknya oleh pelaku berinisial RR (14)," kata kata Iptu Marihot, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan HN, polisi kemudian meminta keterangan korban. Kemudian korban juga dibawa visum ke klinik Polresta Barelang.
"Saat dibawa visum korban mengaku orang tuanya HN juga mencabuli dirinya," ujarnya.
"Pelaku HN langsung kita tahan. Hasil pemeriksaan, ia mengaku telah mencabuli anak kandungnya tersebut," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video 'Bejat! Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Cabuli 7 Santri Pria':