Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akan menerapkan penegakan hukum terhadap para pengendara truk nakal di Parungpanjang. Pemkab Bogor berkoordinasi dengan pemerintah provinsi hingga pusat.
"Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) terpadu operasional truk tambang," kata Pj Bupati Bogor Asmara Tosepu, dikutip Jumat (19/4/2024).
Asmawa mengatakan telah menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu, yang berlangsung di Ruang Rapat Bima Kemenko Polhukam, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan penegakan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan perlu dilakukan secara sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, juga Pemkab Bogor," ungkapnya.
"Karena penanganan permasalahan jalur tambang juga truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah tidak hanya Kabupaten Bogor saja," sambungnya.
Dia menyebut koordinasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi juga sinergi dalam pembentukan satgas terpadu terhadap operasional para pengendara truk tambang yang melanggar aturan. Serta melakukan penegakan hukum Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang diberlakukan.
Untuk diketahui, jam operasional kendaraan angkutan barang berlaku pukul pukul 22.00-05.00 WIB.
"Penegakannya harus sinergis dengan melibatkan banyak pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan lainnya," imbuhnya.
(rdh/taa)