Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan buntut khotbah menyinggung zakat berbuntut panjang. Laporan ini menimbulkan pro dan kontra.
Video Gilbert diketahui viral di media sosial saat bicara soal zakat 2,5 persen dan membandingkannya dengan perpuluhan. Dalam video itu, Gilbert juga bicara soal gerakan salat umat Islam dan membandingkannya dengan gerakan saat umat Kristen beribadah di gereja.
Viralnya video khotbah itu membuat Gilbert meminta maaf. Dia mendatangi Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. Gilbert juga mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Dengan segala kerendahan hati, saya Gilbert Lumoindong memohon maaf untuk segala yang terjadi dan kalau ada salah ucap, salah pengertian, salah diksi dan segala macam, salah dalam pembicaraan saya, percakapan saya dalam ceramah saya kepada umat muslim maupun umat lain juga yang merasa terganggu dengan ceramah itu," kata Gilbert dalam video yang diunggah di YouTube MUI TV, Selasa (16/4).
Gilbert menegaskan tak ada niat dari dirinya untuk menghina ajaran agama Islam. Dia mengaku sangat menghormati umat Islam di Indonesia.
"Dan sekali lagi, dari dasar hati saya yang terdalam, tidak ada niat sama sekali dari saya untuk mendatangkan kemusuhan ini. Karena dari hati saya yang terdalam, saya menghargai perbedaan, saya mencintai rekan-rekan saudara mayoritas saya, yaitu umat muslim. Dan biarlah ke depannya kita tutup buku kelam kita dan kita maju lagi pada hal-hal yang lebih baik," ujar Gilbert.
Dia berjanji tak akan melakukan hal yang dapat memicu polemik lagi. Gilbert mengajak semua pihak bergerak ke arah lebih baik.
Dilaporkan ke Polisi
Meski sudah meminta maaf, pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Laporan itu diterima pada 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama. Saat ini polisi sedang mendalami laporan tersebut.
"Ditangani Subdit Kamneg Krimum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (17/4).
Selanjutnya
(aud/zap)