8 Korban KM Senopati Somasi PT Prima Vista

8 Korban KM Senopati Somasi PT Prima Vista

- detikNews
Sabtu, 13 Jan 2007 15:00 WIB
Yogyakarta - Delapan korban tenggelamnya KM Senopati Nusantara akan melakukan somasi kepada PT Prima Vista, perusahaan pengelola kapal penumpang tersebut. Bila somasi tak ditanggapi, mereka akan menggugat perusahaan yang 'berbau' TNI AL itu. Rencana somasi ini disampaikan mereka kepada wartawan dalam jumpa pers di Kampus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Jl. Mrican, Gejayan, Yogyakarta, Sabtu (13/1/2007). Dalam jumpa pers ini, dari delapan korban, hanya hadir dua orang. Dua korban yang hadir bernama Ali Usman dan Syamsuri, berasal dari Bantul. Mereka mengatasnamakan delapan korban KM Senopati. Anehnya, dari delapan korban ini, empat di antaranya merupakan korban tewas. Untuk melakukan somasi ini, empat korban tewas ini diwakili oleh ahli waris atau keluarganya. Sementara dua korban lainnya berasal dari Kulonprogo. Namun, kedua korban tidak menghadiri jumpa pers ini. Para korban KM Senopati ini didampingi oleh PBHI Yogya, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Atma Jaya Yogya, LSM Celmin Yogya, dan advokat senior Kamal Firdaus, sebagai kuasa hukum mereka. Kamal Firdaus yang bertindak sebagai juru bicara mengatakan, somasi didasarkan atas temuan-temuan hukum yang diungkapkan para korban. "Kami akan menyampaikan somasi ini ke PN Surabaya pekan depan, karena Primas Vista berdomisili di Surabaya," ujar dia. Dalam somasi kepada PT Prima Vista nanti, para keluarga korban akan memberikan tenggat waktu selama 1 minggu. "Bila tidak ada tanggapan, kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya," jelas dia. Dalam gugatan itu, para korban akan menuntut Prima Vista dengan tuntutan materil dan immateril. "Untuk tuntutan materil, kami belum menentukannya. Yang jelas, biaya pengobatan harus diganti," ujar dia. (asy/wiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads