3 WNA Asal China Dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak

3 WNA Asal China Dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak

Devandra Abi Prasetyo - detikNews
Kamis, 18 Apr 2024 21:58 WIB
Proses deportasi WNA China
Foto: dok. Kantor Imigrasi Tanjung Perak
Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terbukti melanggar administrasi keimigrasian ketika libur dan cuti bersama Lebaran 2024.

Ketiga WNA tersebut berinisial PC (37), BH (38) dan BC (31). Mereka ditangkap ketika sedang bekerja di salah satu perusahaan yang terdapat di kawasan industri Kabupaten Gresik.

"Pada saat pemeriksaan, petugas kami mendapati tiga orang tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan sponsor izin tinggal yang mereka miliki," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Verico Sandi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat dari perbuatannya, ketiga WNA tersebut harus menjalani sejumlah proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan selanjutnya dilakukan pendeportasian pada Kamis (18/4) melalui Bandara Internasional Juanda.

"Sebanyak 8 orang petugas kami terjunkan guna memperlancar kegiatan deportasi ini," pungkas Verico.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya pendeportasian ini maka terhadap ketiga warga negara berkebangsaan China tersebut akan dilakukan penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat 2 Huruf A dan F Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lihat juga Video 'Bule Pertama yang Dideportasi dari Bali di 2024':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads