Kawan Taufiq Kiemas Ditahan

Kawan Taufiq Kiemas Ditahan

- detikNews
Jumat, 12 Jan 2007 22:00 WIB
Palembang - Perjuangan mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan Adjis Saip, yang juga dikenal sebagai sahabat karib Taufiq Kiemas, terlepas dari jerat korupsi atas dakwaan korupsi dana operasional DPRD Sumsel akhirnya kandas. Dalam amar putusan kasasi No 1850 K/Pid/2005 tanggal 31 Mei 2006 majelis hakim dengan hakim ketua Iskandar Kamil, SH dan hakim anggota Mugi Harjo SH, Prof. Dr. H Kaimuddin Saleh, SH, MH mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang No 21/Pid/2005/PT.Plg tanggal 15 Juni 2005. Putusan kasasi itu juga menyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang No 1496/Pid.B/2003/ PN Palembang tanggal 15 September 2004 serta mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Adjis Saip tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut. Namun, pada bagian lain putusan itu menyatakan terdakwa Adjis Saip telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Kejaksaan Tinggi Sumsel setelah menerima salinan putusan kasasi tersebut melalui Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (12/01/2007) melaksanakan eksekusi dari putusan tersebut. Sejak hari itu Adjis Saip harus mendekam dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Palembang atau LP Pakjo. Untuk melaksanakan putusan tersebut, Adjis Saip datang sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di Jalan Gubernur Achmad Bastari. Sekitar pukul 13.30, Jumat (12/01/2007) dengan mengendarai mobil Honda CRV warna hitam Adjis Saip datang dengan ditemani penasehat hukumnya Dachlan Kadir, SH Menjejakan kakinya ke teras Kejaksaan Negeri Palembang, mantan Ketua DPRD Sumsel periode 1999-2004 tersebut disambut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang Arnold Siahaan, SH. Setelah berada di dalam ruangan Kasi Pidus sekitar 15 menit dan menyelesaikan urusan administrasi, Adjis yang mengenakan baju safari warna gelap langsung meninggalkan Kejari Palembang menuju LP Pakjo. Adjis Saip bersama penasehat hukumnya meninggalkan kantor kejaksaan bersama dua orang jaksa. Di belakang mobil Honda CRV warna hitam ikut mengawal mobil yang membawa jaksa eksekutor Istawari, SH dan Subeno, SH menuju LP Palembang. Adjis Saip menjadi terdakwa kasus korupsi dana operasional sebesar Rp7,5 miliar bermula dari pembagian dana operasional terhadap 75 anggota DPRD Sumsel yang setiap anggota DPRD memperoleh Rp100 juta. Satu orang anggota DPRD dari Partai Keadilan Yuswar Hidayatullah menolak menerima uang dana operasional tersebut. Lalu masalah ini bergulir, mahasiswa dan LSM berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel mengusut pembangian dana operasional tersebut. Pengadilan Negeri Palembang mulai mengadili 5 Januari 2004. Lalu pada 15 September 2004 majelis hakim PN Palembang memutuskan bahwa terdakwa Adjis Saip terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun.Terdakwa dijerat Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adjis Saip menyatakan banding tidak ditahan. Pada 15 Juni 2005 permohonan banding Adjis Saip ditolak dan majelis hakim Pengadilan Tinggi menambah hukuman Adjis Saip menjadi 4 tahun penjara. Menurut Dachlan Kadir selaku kuasa hukum, sudah sejak awal persidangan telah mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi ini Adjis Saip tidak sendiri tetapi bersama 74 anggota DPRD yang turut menerima uang dana operasional sebesar Rp100 juta per orang. "Dalam putusan hakim pun dinyatakan bahwa Adjis Saip melakukan itu bersama-sama, namun hingga kini hanya klien saja yang disidangkan sementara 73 anggota DPRD lainnya tidak pernah disidangkan hingga kini", katanya. Untuk itu Dachlan Kadir menyatakan akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali PK) terhadap Putusan MA. "Hakim telah keliru menerapkan hukum, dimana dalam klausulnya bahwa kasasi dari pihaknya diterima, namun tetap dihukum", tambahnya. Sebagai informasi, Adjis Saip dikenal sebagai sahabat kental Taufiq Kiemas. Selama perjuangan PDI dalam tekanan Soeharto, Adjis merupakan sosok yang paling membela Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri. Mereka sama-sama aktif di GMNI di Palembang pada masa Orde Lama, sekitar awal tahun 1960-an. (tw/bal)


Berita Terkait