Urusi TKI, Depnakertrans Bentuk BNP2TKI
Jumat, 12 Jan 2007 20:37 WIB
Jakarta - Perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri selama ini diakui sangat buruk. Untuk itu Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) membentuk sebuah lembaga baru untuk mengkoordinasi dan mengintegrasikan dua masalah utama tersebut.Lembaga baru itu bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Fungsi utama lembaga ini adalah melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang penempatan dan perlindungan TKI di LN secara terkoordinasi dan terintegrasi Demikian disampaikan Menakertrans Erman Suparno dalam jumpa pers penjelasan pembentukan BNP2KT di Kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (12/1/2006)."Ini merupakan lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," jelas Erman.Erman menambahkan, dalam melakukan tugasnya, lembaga ini akan berada dibawah koordinasinya. Selain penempatan dan perlindungan, BPN2TKI bertugas memberikan pelayanan, pengkoordinasian, pembekalan akhir pemberangkatan TKI, penyelesaian masalah TKI, pemberangkatan sampai pemulangan TKI, peningkatan kualitas calon TKI, dan melakukan pengawasan mengenai dokumen."Berdasarkan Kepres No 2/M/2007 tanggal 11 Januari 2007 ditetapkan Jumhur Hidayat sebagai Kepala BNP2TKI," tandas Erman.
(bal/bal)











































