Laporan dari Filipina
Deklarasi Tenaga Kerja Disepakati
Jumat, 12 Jan 2007 18:49 WIB
Cebu - Masalah imigran worker atau tenaga kerja imigran antara negara-negara anggota ASEAN menjadi isu penting dalam KTT ASEAN ke-12 di Cebu Filipina. Secara umum negara-negara ASEAN ini terbagi dalam dua grup. Pertama, negara pengirim tenaga kerja (sending state) seperti Indonesia, Kamboja, Filipina, Kamboja dan Vietnam . Kedua negara penerima tenaga kerja (receiving states) seperti Malaysia dan Singapura. Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul akibat tenaga kerja imigran, telah dibuat sebuah draf deklarasi tenaga kerja migran yang telah disepakati pada tingkat pejabat tinggi. Deklarasi itu rencananya akan ditandatangani (sabtu, 13/01/2007) bersama beberapa konvensi dan deklarasi. Demikian dijelaskan oleh Dian Triansyah Dirjen Kerjasama ASEAN Departemen Luar Negeri RI kepada wartawan di Ocean Wing, Shangri-la Mactan Cebu, Jumat (12/01/2007). Koresponden detikcom, Karina Noviantika dari Cebu, Filipina melaporkan, deklarasi sudah selesai dibahas pada tingkat pejabat tinggi, termasuk deklarasi yang memuat berbagai kewajiban baik bagi negara penerima dan negara pengirim, dan komite bersama ASEAN secara bersama-sama, akan komit untuk menindaklanjuti deklarasi ini dengan membentuk suatu instrumen mengenai tenaga kerja migran, instrumen ini bisa berbagai bentuk, bisa perjanjian, konvensi yang ditindaklanjuti lebih detil. Dian menjelaskan, pada intinya adalah deklarasi yang seimbang yang memperhatikan sending state maupun receiving state. "Ada berbagai macam hal antara lain perlunya kita memperhatikan fundamental human right dari para tenaga kerja," kata Dian.Dengan demikian, masih menurut Dian, di mana pun tenaga kerja itu berada, mereka dapat memperpoleh hak untuk akses ke legal system ke masing-masing negara. Jika ada masalah, akan ada kerjasama untuk memberitahukan perwakilan masing-masing, atau biasa disebut consular notification."Berdasarkan Vienna Convention sudah ada, tapi kita tekankan lagi bahwa ada bila ada tenaga kerja yang bermasalah, pemerintah setempat berkewajiban memberitahukan kepada pemerintahnya tenaga kerja tersebut berasal," tandas Dian.
(asy/asy)











































