Majikan Dituntut 3 Bulan Penjara Buntut ART Tewas Diterkam Harimau Peliharaan

Majikan Dituntut 3 Bulan Penjara Buntut ART Tewas Diterkam Harimau Peliharaan

Muhammad Budi Kurniawan - detikNews
Kamis, 18 Apr 2024 15:40 WIB
Harimau Sumatera menerkam pemuda bernama Suprianda (27) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga tewas.
Ilustrasi Harimau (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus harimau peliharaan majikan di Samarinda yang menerkam ART bernama Suprianda hingga tewas telah berjalan di Pengadilan. Majikan korban, bernama Andri Soegianto, sebagai pemilik harimau dituntut 3 bulan penjara.

"Terdakwa itu didakwa karena kelalaiannya menyebabkan meninggal seseorang ya karena dia memelihara harimau itu. Kalau masalah tuntutan (3 bulan penjara)-nya itu sendiri kewenangan jaksa (JPU)," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary wahyu irawan, seperti dikutip detikSulsel, Rabu (17/4/2024).

Sidang pembacaan surat tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (4/4) lalu. Kasus itu terdaftar pada nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd dengan JPU Stefano. Andri didakwa Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ary membeberkan majikan korban hanya dituntut 3 bulan penjara karena sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban. Padahal, pada dakwaan alternatif, Ary seharusnya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara terkait kelalaiannya yang menyebabkan kematian seseorang.

"Kenapa menuntut hanya 3 bulan ya salah satunya memang sudah ada perdamaian antara (keluarga) korban dengan terdakwa ini. Sudah ada uang tali asih yang diserahkan sebesar Rp 300 juta, kemudian juga ada kewajiban bagi terdakwa berjanji untuk membiayai atau beasiswa anak-anak korban," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan itu, terungkap kalau izin pemeliharaan hewan liar yang dilakukan Andri sedang dalam proses. Ary mengatakan belum ada rekomendasi terkait pemeliharaan satwa.

Terdakwa tidak dilakukan penahanan di rutan ataupun lapas. Selama kasus bergulir di persidangan, terdakwa hanya menjalani tahanan rumah.

"Untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan ya itu tadi karena sudah ada perdamaian. Dari penyidikan awal sudah seperti itu. Jadi karena para pihak ini sudah berdamai. Kita dari pengadilan ya meneruskan saja. Karena sejak awal tidak di tahan ya kami teruskan aja yang penting dia koperatif hadir di persidangan," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Kala Nahas Pemuda di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Peliharaan Majikannya':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads