PP Tunjangan DPRD untuk Tertibkan APBD

PP Tunjangan DPRD untuk Tertibkan APBD

- detikNews
Jumat, 12 Jan 2007 18:01 WIB
Jakarta - Penerbitan PP 37/2006 yang mengatur tunjangan DPRD bukan untuk mendongkrak pendapatan para elit politik. Justru sebaliknya untuk mentertibkan alokasi APBD oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan parlemen di daerahnya."Sebenarnya dari segi UU Otda, kewenangan (anggaran untuk DPRD) itu milik daerah. (alokasinya) Sesuai dengan PAD-nya, tapi ketika tidak diatur PP 37 itu (pengalokasiannya) justru jadi liar. Tidak ada aturannya. Maka kita atur," papar Wapres Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres, Jakarta (12/1/2007).Tapi ternyata dalam pratek pelaksanaan PP tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD itu di lapangan terjadi masalah. Sejumlah pemda merasa tidak mendapat keadilan karena APBD-nya menunjukkan saldo minus akibat harus membayar rapel kenaikan uang tunjangan komunikasi dan transportasi anggota DPRD."Sebenarnya masalah yang besar itu di rapel-nya. Rapel karena (masa berlaku) PP itu mundur berbulan-bulan," jelas JK.Menanggapi aspirasi perasaan tidak diperlakukan adil di atas, pemerintah pusat tidak tinggal diam. Presiden SBY telah memerintahkan Mendagri M. Ma'ruf dan Menkeu Sri Mulyani untuk melakukan evaluasi atas implementasi PP27/2006 tersebut di lapangan. (lh/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads