Asuransi Korban KM Senopati Dibahas 15 Januari
Jumat, 12 Jan 2007 16:34 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan (Dephub) akan memanggil PT Prima Vista untuk membahas prosedur asuransi korban KM Senopati Nusantara yang tenggelam di perairan Mandalika, Jepara.Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Harijogi dalam jumpa pers di Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2007).Berdasarkan UU, menurut dia, perusahaan harus mengasuransikan pihak ketiga atau pihak yang dilayani."Ini harus ada. Karenanya Senin besok, kita panggil kembali bagaimana prosedur untuk penggantian karena ada penumpang yang ditemukan tetapi namanya tidak sesuai dengan yang ada di manifes kapal. Ini mungkin saja terjadi kalau membelinya melalui calo," terangnya."Kalau di tempat lain kita berlakukan dan ada bukti dia ikut kapal itu harus diberi asuransi," lanjutnya.Ketika ditanya prosedur dan besarnya asuransi yang akan diberikan, Harijodi meminta agar ditanyakan langsung kepada pihak asuransi.Prima Vista sebelumnya berjanji akan memberikan asuransi pada korban KM Senopati. Data yang dikantongi Prima Vista, penumpang berjumlah 628 orang.
(aan/sss)











































