Pemerintah segera merampungkan peraturan presiden tentang perlindungan anak dari game online. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik rencana pemerintah mengeluarkan aturan tersebut.
"KPAI menyambut baik rencana pemerintah mengatur secara khusus permainan game online. KPAI menilai regulasi yang mengatur game online sudah sangat mendesak mengingat game online sudah banyak memakan korban anak-anak," kata Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi/Cybercrime, Kawiyan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).
Kawiyan berharap regulasi yang akan dibuat pemerintah harus mengandung unsur-unsur pencegahan dan penanganan. Menurutnya, pencegahan berisi agar anak-anak usia di bawah 18 tahun tidak dapat mengakses game online dewasa yang berisi kekerasan, pornografi, dan judi online.
"Dalam penyusunan regulasi tentang game online, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kem-PPPA) harus bergandengan tangan dengan Kementerian Kominfo sebagai kementerian yang punya otoritas di bidang digital/internet. Selain itu, regulasi tersebut juga harus dapat mengikat atau mewajibkan para operator/penyedia jasa game online dengan sanksi yang tegas," ucapnya.
Kawiyan menyebut KPAI terlibat dalam penyusunan perpres yang saat ini draft-nya sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dia berharap perpres itu nantinya dapat memberikan perlindungan bagi anak-anak dari pengaruh negatif internet/digital.
"Harus diakui, anak-anak membutuhkan internet untuk berinteraksi, memperoleh informasi dan berkreasi tetapi di sisi lain mereka juga harus dilindungi dari dari dampak-dampak yang diakibatkannya," ujar Kawiyan.
KPAI berpendapat, dampak dari game online terhadap anak sudah sangat memprihatinkan. Menurut Kawiyan, banyak anak yang kecanduan game online mengambil jalan pintas seperti pencurian, penyalahgunaan uang sekolah/uang jajan dan membentuk karakter negatif seperti mudah marah, meluapkan kekesalannya dengan kata-kata kotor dan kasar.
"Bahkan di beberapa tempat, anak yang kecanduan game online memilih mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri," ungkapnya.
Lebih jauh, Kawiyan mengatakan saat ini telah ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi GIM (game). Dalam Peraturan Menteri tersebut diatur klasifikasi gim dan pengelompokan usia pengguna gim.
Selain itu, kata dia, saat ini juga sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Menurutnya, Rabu (17/4) kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk KPAI melakukan pembahasan awal draft peraturan menteri tersebut.
"KPAI berharap dengan banyaknya peraturan perundangan tentang perlindungan anak di ranah daring, baik yang spesifik maupun yang genenal, anak-anak Indonesia akan terlindungi," ucap Kawiyan.
"Jumlah anak Indonesia itu 1/3 dari jumlah penduduk. 88,89 persen anak tersambung dengan dengan internet. Anak-anak rawan jadi korban penyalahgunaan internet," imbuhnya.
Simak juga Video: Anak Pamen TNI AU Tewas di Lanud Halim: Tusuk Diri Sendiri Lalu Bakar Tubuhnya
(fas/dnu)