Setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, banyak respons bermunculan. Selain itu, ada puluhan orang lainnya yang mengikuti langkah Megawati mendaftar jadi amicus curiae.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menjadi salah satu pihak yang merespons pengajuan amicus curiae Megawati. Menurut Anies, langkah Megawati ini menggambarkan situasi yang amat serius.
"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan," kata Anies mengawali tanggapannya, Rabu (17/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian mengungkit era Orde Baru yang jauh dari prinsip demokrasi. Menurutnya, Megawati menjadi salah satu tokoh yang telah merasakan era Orde Baru hingga era Reformasi yang berjalan sampai saat ini.
"Apakah kita akan kembali ke era di mana praktik-praktik demokrasi menjadi seremonial saja karena semua sudah serba diatur. Kita ingat era seperti itu atau kita akan meneruskan proses yang sudah terjadi sejak Reformasi," ujar Anies.
"Nah, inilah persimpangan jalan dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak 1990-an. Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, di mana pemilu dan pilpres pada masa itu nggak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil," imbuhnya.
Anies menilai pandangan yang disampaikan Megawati memuat pesan moral yang kuat.
"Nah, kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun (era Reformasi), jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan. Ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian," kata Anies.
Komentar juga datang dari wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang mengaku belum membaca isi surat yang ditulis oleh Megawati.
"Surat yang mana, saya malah belum baca. Coba ya nanti saya baca dulu," kata Gibran di Balai Kota Solo, dilansir detikJateng, Rabu (17/4/2024).
Gibran mengaku tidak mempersoalkan pengajuan amicus curiae tersebut di pengujung sidang sengketa Pilpres 2024. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mempersilakan semua berjalan sesuai prosesnya.
"Ya sudah, biar semua berproses, isi surat saya belum baca," imbuh dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ikut buka suara. KPU menilai tidak ada istilah amicus curiae dalam UU Pemilu.
"Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Idham meminta semua pihak menghormati hakim MK dalam melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Menurutnya, MK dapat melaksanakan ketentuan yang ada dalam UU.
"Saya sangat yakin majelis hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujarnya.
"Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," sambung dia.
Di sisi lain, sejumlah pihak ikut mengajukan pendapat sebagai amicus curiae. Hingga Rabu (17/4/2024), sudah ada 22 amicus curiae dalam sidang sengketa pilpres di MK.
"Amicus curiae dari perorangan, dari kelompok, dari lembaga, dari kampus. Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Pengajuan amicus curiae ini disebut-sebut menjadi yang terbanyak dalam sejarah. Siapa saja pihak yang mendaftar menjadi amicus curiae? Selengkapnya akan dibahas dalam program detik Pagi edisi Kamis (18/4/2024).
Nikmati terus menu sarapan informasi khas detik Pagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)