MenPAN-RB soal Pemindahan ASN ke IKN: Bukan Sekadar Pindah Tempat Kerja

MenPAN-RB soal Pemindahan ASN ke IKN: Bukan Sekadar Pindah Tempat Kerja

Inkana Putri - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 19:37 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas
Foto: Dok. KemenPAN-RB
Jakarta -

Pemerintah terus mematangkan persiapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan pemerintah telah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ini.

"Sehingga, sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers 'Skema Pemindahan ASN ke IKN' di Jakarta, Rabu (17/4/2024). Lebih lanjut, Anas menjelaskan ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Adapun sejumlah menteri dan jajaran akan mulai pindah ke IKN pada Juli 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024," papar Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini pun menambahkan, pada Agustus 2024, IKN akan disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI. Kegiatan ini akan melibatkan sekitar 1.500 personel.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja," ungkap Anas.

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, Anas mengatakan terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap. Prioritas Pertama terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.

"Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai," imbuhnya.

Secara rinci, Anas mengungkapkan beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN. Prinsip ini antara lain, semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN; skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap; setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya).

Selanjutnya, ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir); serta penerapan Smart Government. Dari aspek kelembagaan dan tata kelola, lanjut Anas, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.

"Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase kedua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN," ucapnya.

Anas mengungkapkan untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Selain itu, pemerintah melakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

"Kita juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L," tutur Anas.

Anas menyampaikan ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing. Selain itu, dibutuhkan kompetensi tambahan menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN," pungkasnya.

Simak Video 'ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat 1 Unit Apartemen':

[Gambas:Video 20detik]



(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads