Apakah Puasa Syawal Bisa Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan?

Apakah Puasa Syawal Bisa Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan?

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 18:02 WIB
Ilustrasi Puasa
Ilustrasi puasa (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Puasa Qadha Ramadhan dan puasa sunah Syawal adalah ibadah yang dilakukan setelah bulan Ramadan atau Idul Fitri. Apa perbedaannya?

Puasa qadha Ramadan adalah kegiatan mengganti puasa Ramadan di luar bulan suci Ramadan. Sementara itu, puasa Syawal adalah ibadah sunah yang dilakukan saat bulan Syawal, tepatnya satu bulan setelah Ramadan.

Lalu, bagaimana dengan ketentuan pelaksanaannya? Apakah puasa Syawal bisa digabung dengan puasa qadha Ramadhan? Simak penjelasan di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Puasa Syawal Bisa Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan?

Menurut situs NU Online, dijelaskan dalam fatwa Majma' al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syari, ada tiga pro kontra soal menggabungkan puasa Syawal dengan qadha puasa Ramadhan.

  • Pertama, menggabungkan niat puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha Ramadan menyebabkan salah satu puasa saja yang dianggap sah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hanabilah.
  • Kedua, puasa qadha yang digabung dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya. Pendapat ini didukung oleh ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi'iyah.
  • Ketiga, tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama Syafiiyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah.

Atas adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, Dewan Ulama Senior Syekh Ali Jum'ah menyampaikan seorang muslim boleh menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan sehingga yang bersangkutan memperoleh dua pahala.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Syekh Ali Jum'ah menekankan, "Lebih sempurna dan lebih utama jika kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah." Sebab menurutnya, mendapat pahala ganda bukan berarti memperoleh pahala secara penuh.

Pendapat Puasa Qadha Didahulukan dari Puasa Syawal

Membayar utang puasa Ramadan atau meng-qadha puasa Ramadan dianjurkan untuk didahulukan, baru setelahnya melakukan ibadah puasa sunah Syawal. Berikut keterangan Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj pada jilid pertama.

ولو صام في شوال قضاء أو نذرا أو غير ذلك ، هل تحصل له السنة أو لا ؟ لم أر من ذكره ، والظاهر الحصول. لكن لا يحصل له هذا الثواب المذكور خصوصا من فاته رمضان وصام عنه شوالا ؛ لأنه لم يصدق عليه المعنى المتقدم ، ولذلك قال بعضهم : يستحب له في هذه الحالة أن يصوم ستا من ذي القعدة لأنه يستحب قضاء الصوم الراتب ا هـ

Artinya, "Kalau seseorang mengqadha puasa, berpuasa nadzar, atau berpuasa lain di bulan Syawal, apakah mendapat keutamaan sunnah puasa Syawal atau tidak? Saya tidak melihat seorang ulama berpendapat demikian, tetapi secara zahir, dapat. Tetapi memang ia tidak mendapatkan pahala yang dimaksud dalam hadits khususnya orang luput puasa Ramadhan dan mengqadhanya di bulan Syawal karena puasanya tidak memenuhi kriteria yang dimaksud. Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul qa'dah sebagai qadha puasa Syawal".

Adapun, bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur yang dibenarkan syariat, haram untuk mengerjakan puasa sunnah Syawal. Mereka wajib meng-qadha utang puasa Ramadan.

Sementara itu, mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur tertentu, makruh mengamalkan puasa sunnah Syawal sebelum menunaikan qadha puasanya. Hal demikian sebagaimana Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj pada jilid ketiga sebagai berikut.

وَقَضِيَّةُ كَلَامِ التَّنْبِيهِ وَكَثِيرِينَ أَنَّ مَنْ لَمْ يَصُمْ رَمَضَانَ لِعُذْرٍ أَوْ سَفَرٍ أَوْ صِبًا أَوْ جُنُونٍ أَوْ كُفْرٍ لَا يُسَنُّ لَهُ صَوْمُ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ . قَالَ أَبُو زُرْعَةَ : وَلَيْسَ كَذَلِكَ : أَيْ بَلْ يُحَصِّلُ أَصْلَ سُنَّةِ الصَّوْمِ وَإِنْ لَمْ يُحَصِّلْ الثَّوَابَ الْمَذْكُورَ لِتَرَتُّبِهِ فِي الْخَبَرِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ . وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ تَعَدِّيًا حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا. وَقَضِيَّةُ قَوْلِ الْمَحَامِلِيِّ تَبَعًا لِشَيْخِهِ الْجُرْجَانِيِّ ( يُكْرَهُ لِمَنْ عَلَيْهِ قَضَاءُ رَمَضَانَ أَنْ يَتَطَوَّعَ بِالصَّوْمِ كَرَاهَةُ صَوْمِهَا لِمَنْ أَفْطَرَهُ بِعُذْرٍ


Artinya, "Masalah di Tanbih dan banyak ulama menyebutkan bahwa orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur, perjalanan, masih anak-anak, masih kufur, tidak dianjurkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Abu Zur'ah berkata, tidak begitu juga. Ia tetap dapat pahala sunnah puasa Syawal meski tidak mendapatkan pahala yang dimaksud karena efeknya setelah Ramadhan sebagaimana tersebut di hadits. Tetapi jika ia sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa uzur, maka haram baginya puasa sunnah. Masalah yang disebutkan Al-Mahamili mengikuti pandangan gurunya, Al-Jurjani. (Orang utang puasa Ramadhan makruh berpuasa sunnah, kemakruhan puasa sunnah bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur)".

Oleh karena itu, bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan, sebaiknya meng-qadha utang puasanya dipisah dengan puasa sunnah Syawal. Mengutip Syekh Ali Jum'ah bahwa mendapat pahala ganda bukan berarti memperoleh pahala secara penuh.

Simak juga Video 'Kurma Episode 29: Makna Menang Selama 30 Hari Puasa':

[Gambas:Video 20detik]




(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads