Dephub: Secara Formal KM Senopati Laik Melaut
Jumat, 12 Jan 2007 13:51 WIB
Jakarta - Penyebab tenggelamnya KM Senopati Nusantara masih diselidiki. Dari bukti formal, kapal itu sebetulnya laik berlayar. Tapi itu saja tidak cukup. Dephub terus mencari penyebab pasti musibah itu."Kalau kita bicara soal laik atau tidak, kita kembalikan pada bukti-bukti formal bahwa kapal masih memenuhi syarat laik laut, terbukti semua sertifikat masih hidup," kata Dirjen Perhubungan Laut Dephub Harijogi di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (12/1/2007).KM Senopati juga baru melakukan doking (pengecekan) pada Agustus 2006. Dalam ketentuan, doking untuk kapal penumpang dilakukan setahun sekali."Jadi habisnya Agustus 2007 nanti. Tapi itu adalah bukti formal yang kita peroleh, tentu saja nanti hal-hal yang lain akan dilihat," kata dia.Karena kelaikan kapal tidak dilihat dari kapalnya saja, tetapi juga dipengaruhi oleh awak kapal, cara pemuatan, cuaca dan meteorologi. "Makanya ini akan kita kumpulkan sehingga nanti benar-benar objektif dan maksimal," kata dia.Jika hasil penyelidikan mengarah pada operator, Dephub tidak segan-segan menetapkan sanksi. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) milik operator bisa dicabut jika memang terbukti kondisi kapal membahayakan keselamatan penumpang.Dalam pasal 57 ayat 2 UU 21/1992 disebutkan, nakhoda atau pemimpin kapal yang akan berlayar wajib memeriksa bahwa kapal telah memenuhi persyarakat kelaikan melaut.Mengenai sanksi, pemilik operator kapal yang menghalang-halangi keleluasaan nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 57 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp 18 juta.Sementara Keputusan Menteri 3/2001 tentang penyelenggaraan angkutan laut disebutkan, format SIUPAL ada klausulnya dan disebutkan izin bisa dicabut jika perusahaan operator bisa membahayakan keselamatan manusia.
(umi/sss)











































