MA Tidak Perlu Takut KY

Ketua DPR:

MA Tidak Perlu Takut KY

- detikNews
Jumat, 12 Jan 2007 13:40 WIB
Jakarta - Konflik Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terus berkepanjangan. Setelah kewenangannya untuk mengawasi hakim agung dicukur Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran kedudukannya di UUD 1945 kembali dipersoalkan Mahkamah Agung (MA). MA dinilai tidak perlu ketakutan dengan keberadaan KY dalam Bab IX UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman tersebut. Karena keberadaan KY sebenarnya merupakan komitmen penegakan hukum dalam melakukan pengawasan terhadap para hakim."Saya tidak setuju wacana MA. Itu (KY) harus tetap ada. Biarkan saja seperti yang ada sekarang. Kalau KY tidak masuk kategori negatif, apa yang perlu ditakuti?" kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (12/1/2007). Menurut Agung, penegakan hukum melalui pengawasan terhadap para hakim harus tetap dilakukan karena mafia peradilan hingga saat ini masih bercokol di mana-mana. Apalagi keberadaan KY bukan untuk mengintervensi putusan, tetapi melakukan pengawasan terhadap perilaku para hakim."Bagaimana pun hakim harus ada yang mengawasi. Yang diawasi itu kan perilakunya, bukan keputusannya. Jadi tidak usah terlalu berlebihan," ujarnya.Ketua MA Bagir Manan sebelumnya mewacanakan pengeluaran KY dari Bab IX UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman. Alasannya, karena KY bukan lembaga pengadilan. (rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads