DPD Optimistis DPR Tanggapi Revisi UU Susduk

DPD Optimistis DPR Tanggapi Revisi UU Susduk

- detikNews
Jumat, 12 Jan 2007 13:21 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengajukan revisi UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Mereka optimistis DPR akan menanggapi revisi yang mereka ajukan.Hal ini disampaikan Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD I Wayan Sudirta pada rapat pleno I PPUU di gedung DPD, Senayan, Jumat (12/1/2007)."Saya optimistis revisi ini akan mendapat tanggapan dari DPR. Rencananya revisi ini akan diajukan paling lambat Februari 2007," kata Wayan Sudirta.Wayan Sudirta menjelaskan, jika revisi ditolak maka DPD akan mengajukan judicial review. "Kami akan mengajukan judicial review secara langsung tanpa menunggu-nunggu waktu," tegas dia.Menurut Wayan Sudirta, judicial review akan dibahas oleh tim ahli dan narasumber yang berkompeten. Akan tetapi, DPD akan berhati-hati dalam mengajukan judicial review karena ini akan menambah ketegangan hubungan antara DPR dengan DPD."Kalau ada cara lain sebaiknya judicial review jangan diajukan," tandas Wayan Sudirta. (mly/nrl)


Berita Terkait