Seorang pelajar inisial MH (16) menabrak 11 kendaraan di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pelajar SMA itu diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) sehingga ditilang polisi.
"Pengemudi MH (16), pelajar SMA. Belum punya SIM," kata Kanit Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Wandi Suwandhi saat dihubungi detikcom, Rabu (17/4/2024).
Wandi mengatakan MH dikenai sanksi tilang lantaran mengemudi tanpa dilengkapi SIM. Sementara itu, kasus kecelakaannya diselesaikan secara kekeluargaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tilang karena tidak punya SIM. Masalah kecelakaannya diselesaikan secara kekeluargaan oleh orang tuanya, karena dari pihak korban juga ingin ganti rugi," katanya.
Kecelakaan bermula saat MH mengemudikan mobil tersebut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Di situ dia menyerempet sejumlah motor.
"Kemudian pihak mobil Yaris berhenti untuk tanggung jawab, dari pihak motor ada tiga orang mendatangi mobil itu, sehingga pihak mobil ketakutan," katanya.
Merasa ketakutan, MH kemudian melarikan diri sampai ke Kranji. Dari situ, dia lari ke Stasiun Bekasi dan kembali menabrak sejumlah kendaraan.
Bukannya berhenti, MH malah terus melaju. Hingga akhirnya dia menabrak mobil Honda Brio di Gerbang Tol Becakayu.
"Sampai di Tol Becakayu itu, ada mobil Brio berhenti sedang transaksi, ditabrak dari belakang," katanya.
Wandi mengatakan total ada 13 kendaraan terdiri atas 11 motor dan 2 mobil yang ditabrak MH. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
"Korban jiwa tidak ada, hanya luka lecet dan kerugian material," katanya.