Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Usai posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti berbagai aduan terkait masalah THR yang masuk.
"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi usai menghadiri acara Halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, dikutip dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).
Hingga 14 April 2024, Kemnaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR. Sementara jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 930 perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menjelaskan sejak sebelum Idul Fitri, pihaknya sudah mulai menindaklanjuti aduan THR yang masuk. Berbagai aduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta THR telat dibayarkan.
"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," paparnya.
Anwar menambahkan pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja/buruh.
"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Heboh 2 Legislator Rusak Kantor DPRD Malteng gegara THR':