Kejagung Sita 1 Unit Apartemen di Kalibata City Terkait Korupsi BUMD Kutai

Kejagung Sita 1 Unit Apartemen di Kalibata City Terkait Korupsi BUMD Kutai

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 16 Apr 2024 16:36 WIB
Kejagung Sita 1 Unit Apartemen di Kalibata City Terkait Korupsi BUMD Kutai
Kejagung Sita 1 Unit Apartemen di Kalibata City Terkait Korupsi BUMD Kutai (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 1 unit apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan. Aset yang disita milik terpidana Iwan Ratman terkait kasus korupsi tanki timbun BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Bertempat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 unit Apartemen Kalibata City beserta isinya atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Adapun apartemen yang disita bertempat di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengatakan kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.

Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022. Terpidana Iwan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 49.498.286.696 (miliar).

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads