Heru Budi Ancam Potong Tukin Pegawai Bolos Hari Pertama Kerja Usai Libur

Heru Budi Ancam Potong Tukin Pegawai Bolos Hari Pertama Kerja Usai Libur

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 16 Apr 2024 14:41 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. (Brigitta/detikcom)
Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta seluruh pegawai masuk kerja dan tak mengajukan cuti tambahan usai libur Lebaran. Heru mengancam akan memotong tunjangan kinerja (tukin) pegawai Pemprov yang kedapatan bolos di hari pertama masuk kerja.

"Ada teguran lisan, teguran tertulis, yang jelas nanti ada masukkan nih kepotong dengan tunjangan kinerja," kata Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Heru juga melarang para pegawai menerapkan work from home (WFH) di hari pertama dan kedua masuk kerja. Dia juga meminta para kepala SKPD mengecek kehadiran pegawai masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini," tegasnya.

"Saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, Kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing-masing. Sekali lagi enggak ada jajaran DKI (yang) WFH," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan saat ini pihaknya masih merekap data kehadiran pegawai di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, para pegawai diminta mengisi presensi sebanyak dua kali, saat jam kedatangan dan jam kepulangan.

"Kami tarik data dulu ya untuk memastikan SKPD mana saja yang pegawainya tidak hadir pada hari pertama masuk kerja," kata Maria saat ditemui di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Sejauh ini, Pemprov DKI menerapkan work from home (WFH) khusus terhadap pegawai dengan kondisi tertentu. Ia mencontohkan, ketika ada ASN yang harus menemani anaknya yang sakit atau ada pula ASN harus menerima pengobatan di tempat yang jauh.

Lebih lanjut ia menjelaskan mekanisme pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar ketentuan. Nantinya akan ditinjau terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan untuk menentukan besaran sanksi.

"Sanksinya kita akan liat dulu. Ketidakhadirannya alasannya harus bisa diterima/dipertanggungjawabkan," ujarnya.

(taa/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads