PP 37/2006 Berlaku, SBY Disomasi
Jumat, 12 Jan 2007 03:16 WIB
Jakarta - Penolakan terhadap pemberlakuan PP 37/2006 terus bermunculan. Koalisi Tolak PP 37/2006 akan melayangkan surat somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Jumat (12/1/2007) siang."Kita akan menyerahkan surat somasi itu kepada presiden di istana besok pukul 10.30 WIB," cetus pengacara publik LBH Jakarta Hermawanto kepada detikcom dikantornya, Jalan Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2007).PP tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ini dinilai membuka peluang maraknya korupsi di lingkungan legislatif daerah. SBY dianggap melukai hati rakyat dengan memberlakukan PP tersebut.Selain melayangkan somasi, koalisi juga mengajukan judicial review PP tersebut ke MA. PP itu dianggap bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.Koalisi yang terdiri dari 45 LSM ini berharap seluruh DPRD di Indonesia tidak menerapkan PP kontroversial tersebut. PP 37/2006 dianggap tidak memiliki kepastian hukum dan disinyalir merupakan upaya delegitimasi dan perusakan citra DPRD sebagai wakil rakyat."Jika DPRD tetap menerapkan itu, kita kuatir kasus seperti penerapan PP 110/2000 terulang kembali," tandas Hermawanto.Seperti diketahui, PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD berhasil menjerat banyak anggota legislatif daerah dalam kasus korupsi dana APBD. Namun tak lama berselang, MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
(rmd/aba)











































