3 Hari Berlaku, Kecelakaan Nol

Motor di Lajur Kiri

3 Hari Berlaku, Kecelakaan Nol

- detikNews
Kamis, 11 Jan 2007 21:39 WIB
Jakarta - Pemberlakuan motor berjalan di lajur kiri di beberapa titik jalan di DKI Jakarta berhasil menekan tingkat kecelakaan. Tiga hari berlaku sejak 8 Januari 2007, kecelakaan nol. Wah!"Menariknya, selama tiga hari ini tidak ada kecelakaan lalu lintas," ungkap Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Tomex Korniawan," di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (11/1/2007).Tomex mengatakan penindakan hukum atas pelanggaran lajur kiri dilakukan di 8 titik. Yaitu Jalan DI Pandjaitan, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Margonda Depok, Jalan MH Thamrin Tangerang, Jalan Ahmad Yani Bekasi, dan Jalan Sudirman Bekasi.Selama 3 hari penegakan hukum lajur kiri tersebut, jumlah pengendara motor yang melakukan pelanggaran mencapai 5752 kasus. Hari pertama sebanyak 1.971 kasus, hari kedua 1.824 kasus, dan hari ketiga 1.957 kasus.Umumnya, pelanggaran yang dilakukan para pengendara motor tersebut berupa tiga macam yaitu pelanggaran marka jalan, tidak berada di lajur kiri dan tidak menyalakan lampu. Akibat pelanggaran itu, mereka dikenai denda tilang bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 40 ribu. (/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads