Tetangga Kerap Siram Air Got ke Jalan Bikin Bau Busuk, Saya Harus Gimana?

detik's Advocate

Tetangga Kerap Siram Air Got ke Jalan Bikin Bau Busuk, Saya Harus Gimana?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 16 Apr 2024 11:31 WIB
Ilustrasi kasus hukum atau salah tangkap
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Hidup bertetangga penuh dengan cerita. Ada suka ada juga malah berujung sengketa. Salah satunya dikisahkan pembaca dari Makassar.

Berikut pertanyaan lengkap tersebut yang dikirim lewat surat elektronik ke detik's Advocate:

Salam, terima kasih sebelumnya karena sudah menyempatkan waktu untuk membaca email ini
Mohon disamarkan identitas saya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1) Saya tinggal di Kota Makassar, di perumahan yang cukup padat. Sudah hampir setahun ini ada tetangga yang rutin menimba air dari got/parit rumahnya (yang juga merupakan saluran pembuangan toiletnya) ke jalanan umum, tanpa menyirami ke depan rumahnya sendiri dengan alasan takut gotnya meluap kalau tidak dikuras seperti itu.

2) Rumah saya dan tetangga tersebut di antara 1 rumah saja. Yang jadi masalah selain dari kotornya jalanan juga karena air got tersebut beraroma menyengat sangat busuk hingga mengganggu kenyamanan. Terlebih, hal tersebut selalu dilakukan pada malam hari di atas jam 22.00 malam, yang tadinya kita mau istirahat malah terbangun karena bau menyengat.

ADVERTISEMENT

3) Sudah dilaporkan ke RT dan RW setempat katanya sudah dikasih tahu. Sayangnya setelah itu masih terjadi lagi di malam ini. Menurut saya tetangga ini tidak takut atas teguran RT/RW dan ketika RT/RW saya minta untuk mempertemukan dengan tetangga tersebut untuk membahas hal tersebut dengan duduk baik-baik, sayangnya tidak bisa diwujudkan sampai dengan hari ini.

4) Mohon petunjuk harus ke mana lagi kami minta perlindungan dan atau bagaimana kami bisa menangani perilaku yang mengganggu kenyamanan tersebut.

A
Makassar

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyaannya. Dari pertanyaan singkat Anda, kami akan mencoba menjawabnya.

Pertama, langkah Anda menyampaikan masalah bertetangga ke Ketua RT dan RW sudah tepat. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, yang berbunyi:

c. Rukun Tetangga dan RW mempunyai kewenangan menciptakan lingkungan yang bersih
e. Rukun Tetangga dan RW mempunyai kewenangan mendeteksi kerawanan sosial dan menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayahnya.

Bila Ketua RT/RW sudah memediasi tetapi tetangga Anda masih mengulangi perbuatannya, maka bisa dilaporkan secara berjenjang ke Lurah setempat hingga Wali Kota untuk menyelesaikan permasalahan antartetangga tersebut.

Perda Kota Makassar

Bila tetangga Anda tetap mengulangi perbuatannya, maka tetangga Anda telah melanggar Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 9 ayat 1 menyatakan:

Setiap orang dan/atau badan usaha berkewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, juga melanggar Pasal 22:

Setiap Orang atau Badan Usaha dilarang:

a. membuang air besar dan/ atau kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air;
b. melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kebisingan pada lingkungan sekitar;
c. mengotori dan merusak drainase, jalur hijau, dan fasilitas umum.

Ancamannya yaitu maksimal pidana 6 bulan kurungan. Hal itu diatur dalam Pasal 44 ayat 1:

Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 34 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Perda Provinsi Sulawesi Selatan

Perbuatan tetangga Anda juga melanggar Pasal 12 huruf b Perda Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang berbunyi:

Setiap orang dan/atau badan, dilarang mencoret, mengotori, merusak, menulis, melukis/menggambar, memasang/menempel iklan/reklame di dinding/tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan, halte dan sarana umum lainnya.

Adapun sanksi kepada tetangga Anda bisa dikenakan secara berjenjang/tidak berjenjang sesuai kondisi kasusnya, yaitu:

a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penyegelan tempat;
d. pembubaran;
e. pemberhentian sementara operasional usaha;
f. penutupan lokasi;
g. pencabutan izin usaha;
h. pemulihan fungsi ruang;
i. paksaan pemerintahan;
j. denda administratif;
k. penarikan paksa; dan
l. penertiban.

Langkah Hukum

Bila tetangga anda tidak mengindahkan teguran Ketua RT/RW, maka Anda bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Satpol PP setempat. Nantinya, Satpol PP yang akan melakukan tindakan penegakan hukum perda dan memprosesnya hingga ke pengadilan.

Demikian jawaban dari kami.

Terima kasih.

Tim Pengasuh detik's Advocate


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocatedetik's advocate Foto: detik's Advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga Video: Alasan Wiwik Gugat Masriah Penyiram Tinja Rp 1 M

[Gambas:Video 20detik]




(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads