PK Ditolak, Probo Tetap Diganjar 4 Tahun Penjara
Kamis, 11 Jan 2007 20:26 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) konglomerat Probosutedjo. Terpidana kasus korupsi dana reboisasi tanah areal hutan tanaman industri (HTI) itu tetap harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, selama 4 tahun penjara."Putusannya tadi sore," ungkap juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (11/1/2007).Putusan PK ini dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir Mappong dengan anggota Mansur Tartayasa dan Artidjo Alkostar. Menurut Djoko, PK Probo ditolak karena tidak adanya novum (bukti baru) yang diajukan adik tiri Soeharto itu.Selain itu, majelis hakim juga tidak melihat adanya kelalaian nyata dari majelis hakim pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Pertimbangan lainnya adalah tidak ada pertentangan antara putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi."Dengan demikian, kalau ini ditolak, berarti yang berlaku adalah putusan yang dimohonkannya itu (kasasi)," jelas Djoko.Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada November 2005 lalu, Probo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Probo juga diharuskan mengganti kerugian negara senilai Rp 100,931 miliar.Denda dan uang pengganti itu langsung dibayar Probo beberapa saat setelah dirinya divonis MA dalam putusan kasasi.
(rmd/sss)











































