Mobil Camry Rokhmin Disita KPK
Kamis, 11 Jan 2007 20:30 WIB
Jakarta - KPK kembali melakukan penyitaan terhadap harta milik tersangka korupsi. Kini giliran mobil sedan Toyota Camry milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang disita."Penyitaan itu untuk barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengumpulan dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, Kamis (11/1/2007).Sedan mewah Rokhmin ini disita usai menjalani pemeriksaan pada Rabu 10 Januari 2007 lalu. Camry berplat polisi B 8299 V ini diparkir bersama beberapa mobil sitaan KPK lainnya di halaman Kantor KPK Jalan Veteran III.Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom, Rokhmin pernah beberapa kali meminta dana sebesar Rp 300 juta kepada mantan Sekjen DKP Andin H Taryoto. Menurut sebuah sumber di KPK, uang tersebut diduga digunakan Rokhmin untuk membeli Camry berwarna hitam tersebut."Mobil itu langsung diantarkan oleh pegawai DKP kepada Rokhmin. Orang yang mengantar mobil itu masih ada kok di DKP," ujar sumber tersebut.Rokhmin bersama Andin telah ditetapkan jadi tersangka dana nonbujeter DKP sebesar Rp 31,7 miliar. Dana itu berasal dari internal DKP sebesar Rp 12 miliar dan dari eksternal sebesar Rp 19,7 miliar.
(aba/sss)











































