Pemerintah Permudah Aturan Alutsista

Pemerintah Permudah Aturan Alutsista

- detikNews
Kamis, 11 Jan 2007 19:03 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengkaji ulang sejumlah peraturan tentang penggunaan dana terkait pengembangan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam negeri. Aturan akan dipermudah."Itu yang kemarin Wapres katakan. Kalau memang aturannya menghambat, kita akan cabut dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku," kata Menhan Juwono Sudarsono usai menerima Panglima Angkatan Bersenjata Thailand Jenderal Boonsrang Niumpradit di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1/2007).Menhan mengatakan Wapres Jusuf Kalla mengakui banyaknya regulasi antarinstansi pemerintah termasuk di Departemen Keuangan, Kementerian Perekonomian dan Bank Indonesia."Kita akan lihat dan kaji ulang seluruh aturan, agar leluasa untuk memperlancar upaya penggunaan dana dalam negeri," jelasnya.Hal itu dikatakan Juwono saat disinggung penggunaan pagu kredit ekspor US$ 3,7 miliar yang akan dialihkan untuk mendanai produksi peralatan militer oleh sejumlah BUMN dan industri strategis dalam negeri. Selama ini pagu tersebut hanya digunakan untuk mendanai barang-barang yang diimpor dari luar negeri.Dijelaskan Juwono, pagu US$ 3,7 miliar untuk 5 tahun itu setidaknya hanya terpakai 20-25 persen untuk mendanai proyek Alutsista. Pemerintah saat ini masih menunggu kesiapan industri dalam negeri, kapan bisa memulai produksinya.Sementara itu Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsoedin menambahkan, minggu depan akan dilakukan pemetaan apa-apa saja yang dibutuhkan Dephan dan Mabes TNI. Hal ini termasuk pemetaan bagian mana yang bisa diambil dari kredit ekspor luar negeri dan mana yang diambil dari pinjaman konstribusi dalam negeri.Sjafrie menjelaskan ada 3 prinsip yang harus dipegang BUMN industri strategis walaupun ada kredit di dalam negeri. Hal itu adalah harganya harus lebih murah, kualitas barang harus sesuai kebutuhan sertifikasi teknis dan pengguna atau TNI dan ketepatan waktu pengiriman."Jadi kalau BUMN dan industri strategis dikasih kesempatan, itu merupakan peluang. Tapi kalau tidak memperhatikan 3 hal ini, akan menjadi penghambat walau mendapat pinjaman dalam negeri," pungkasnya. (fay/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads